PMII Komisariat Guluk Guluk
Sumenep — PMII Komisariat Guluk-Guluk menyoroti narasi mengenai dugaan pelecehan yang dikaitkan dengan organisasinya dan menilai pemberitaan tersebut berpotensi merugikan nama baik PMII Guluk-Guluk. Persoalan ini dipertanyakan karena peristiwa yang diberitakan masih berada pada tahap dugaan dan, menurut pihak PMII, belum disertai bukti konkret yang dapat memastikan terjadinya tindakan sebagaimana yang dinarasikan.
PMII Komisariat Guluk-Guluk menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun. Namun, organisasi mempertanyakan penyebaran sebuah dugaan kepada publik ketika pembuktian terhadap peristiwa tersebut dinilai belum jelas. Menurut PMII, perbedaan antara dugaan dan fakta harus tetap dijaga agar sebuah narasi tidak berkembang menjadi stigma terhadap individu maupun organisasi.
Waka II PMII Komisariat Guluk-Guluk, Ahmad Riyadi, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berdampak pada nama baik organisasi. Ia menilai asumsi yang belum memperoleh kepastian telah dibawa ke ruang publik sehingga PMII Guluk-Guluk menunggu iktikad baik berupa klarifikasi dari pihak terkait.
“Hal ini sudah masuk kedalam ranah pelecehan nama baik organisasi, tanpa adanya bukti yang kongkrit tapi sudah di validasi sebagai suatu hal pelecehan. Kami menunggu iktikad baik berupa klarifikasi dan permohonan maaf!” ujar Ahmad Riyadi.
Secara hukum, PMII Guluk-Guluk menilai persoalan kehormatan dan nama baik tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum mengenai penghinaan dan pencemaran. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur pencemaran dalam Pasal 433 dan fitnah dalam Pasal 434. Pasal 434 pada pokoknya mengatur keadaan ketika seseorang diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhan tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya.
Sementara itu, Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juga mengatur mengenai tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. Namun, penerapannya memiliki batasan dan pemaknaan tertentu sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga persoalan hukum tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan sebuah pemberitaan atau unggahan.
Karena itu, PMII Komisariat Guluk-Guluk tidak sekadar mempersoalkan isi narasi, tetapi juga mempertanyakan dasar pembuktian, proses klarifikasi, serta dampak publikasi terhadap reputasi organisasi. Bagi PMII, kritik tetap merupakan bagian dari kehidupan organisasi mahasiswa, tetapi kritik harus dibedakan dari tuduhan yang belum memperoleh kepastian.
Sebagai respons, PMII Komisariat Guluk-Guluk menyatakan telah memberikan somasi dan menunggu iktikad baik dari pihak terkait berupa klarifikasi. Organisasi juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut apabila tuduhan yang disebarkan tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai dan menimbulkan kerugian terhadap nama baik organisasi.
PMII Guluk-Guluk juga menyampaikan tuntutan kepada HMI Komisariat Lancaran untuk memberikan klarifikasi berupa video permintaan maaf dalam batas waktu 2×24 jam. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PMII menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih serius.
PMII Komisariat Guluk-Guluk menegaskan bahwa organisasi siap menerima kritik apabila terbukti melakukan kesalahan. Namun, organisasi juga memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan tidak sama dengan vonis. Kritik tidak sama dengan pembuktian. Dan narasi publik tidak boleh menggantikan proses klarifikasi.
Bagi PMII Guluk-Guluk, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang paling benar, melainkan tentang bagaimana fakta, etika, dan hukum ditempatkan sebelum sebuah nama organisasi dipertaruhkan di ruang publik.

